ACEH TENGGARA – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (25) Warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan pria tersebut sedang berdiri di pinggir persawahan.
Saat penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,52 gram di tepi parit, sekitar dua meter dari posisi pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pria itu mengakui barang bukti tersebut miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan satu unit telepon genggam Oppo warna perak. Pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.














